Urgensi Vaksin Meningitis Bagi Calon Jamaah Haji dan Umrah

Admin | Kamis, 16 November 2017

[caption id="attachment_7764" align="aligncenter" width="624"] https://www.merdeka.com/[/caption] Dalam menunaikan ibadah haji dan umroh, seluruh calon jamaah haji tidak cukup hanya menyiapkan mental dan finansial saja. Akan tetapi, calon Jemaah haji dan umrah juga perlu menyiapkan fisiknya agar siap dalam menghadapi perubahan cuaca dan berbagai jenis penularan penyakit selama ibadah. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menecegah tertularnya penyakit selama beribadah adalah dengan cara vaksinasi. Pemerintah Republik Indonesia mengharuskan calon jamaah Indonesia untuk mendapatkan imunisasi Meningitis atau Meningokokus. Selain dari dalam negeri, perintah tersebut tertuang dalam persyaratan saat akan mengajukan syarat visa ke Kedutaan Besar Saudi. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mewajibkan vaksin meningitis sebagai syarat melakukan ibadah umrah dan haji. Menurut data WHO (World Health Organization), Arab Saudi termasuk salah satu tempat endemis bagi penyebaran virus penyakit meningitis. Selain Arab Saudi, wilayah Afrika dan sekitarnya pun termasuk ke dalam wilayah endemis meningitis. Wilayah-wilayah tersebut bahkan disebut meningitis belt karena posisinya di peta dunia berjejer sehingga seperti ikat pinggang. Virus meningitis ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kematian dan cacat yang cukup serius. Meningitis merupakan penyakit radang pada membran pelindung yang menyelubungi otak dan sumsum tulang belakang yang secara kesatuan disebut sebagai meningen. Penyebab meningitis bisa terjadi akibat infeksi oleh virus, bakteri atau mikroorganisme lainnya. Virus ini akan menyebar melalui darah menuju otak dan sumsum tulang belakang. Sebelumnya, virus ini akan masuk ke tubuh kita melalui udara. Dari udara kemudian menuju tenggorokan lalu masuk ke dalam darah dan menuju otak.     Gejala-gejala meningitis yang dapat dikenali yaitu demam tinggi, mual/muntah, sakit kepala, kaku kuduk, photofobia (gangguan kepekaan terhadap cahaya), dan ketahanan fisik yang melemah. Pemberian vaksin dilakukan maksimal dua minggu sebelum keberangkatan, karena efektifitas vaksin mulai terbentuk 10-14 hari setelah pemberian vaksin. Vaksin meningitis berlaku selama 3 tahun. Apabila setelah 3 tahun kita akan melakukan ibadah haji dan umrah kembali, maka kita harus melakukan vaksinasi meningitis lagi. Sebenarnya bakteri Neisseria meningitidis jarang ditemukan di Indonesia. Sehingga banyak orang Indonesia yang tidak memiliki kekebalan terhadap bakteri tersebut. Oleh karena itu, vaksinasi sangat dianjurkan bagi orang Indonesia yang bepergian ke wilayah yang beresiko tinggi meningitis, dalam hal ini yaitu Arab Saudi dan Negara-negara di Afrika. Calon jamaah haji maupun umrah diwajibkan untuk menerima vaksin meningitis sebelum berangkat untuk mencegah terkena meningitis. Sumber: Arifianto. 2014. Pro Kontra Imunisasi Agar Tak salah Memilih Demi Kesehatan Buah Hati. Jakarta: PT Mizan Publika, http://www.depkes.go.id/, dan https://kemenag.go.id/

Tagged :