Sosialisasi Imunisasi MUI, Kemenkes dan Ormas Islam di 6 kota kabupaten
Admin | Minggu, 11 Maret 2012
Imunisasi yang halal dan berkualitas (thoyib) menjadi tuntutan masyarakat dan umat Islam. Imunisasi telah terbukti merupakan upaya yang cost effective untuk mencegah penyakit berbahaya yang dapat dicegah dengan imunisasi. Imunisasi bagi generasi muda bertujuan mewujudkan generasi yang cerdas, berakhlak dan sehat agar menjadi penerus dalam membangun Indonesia. Untuk menuju ke arah ini, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui dialog interaktif langsung, sehingga diharapkan masyarakat mengetahui manfaat imunisasi.
Pada November dan awal Desember 2011, MUI, Kemenkes dan Ormas Islam PP Aisiyah menyelenggarakan sosialisasi Imunisasi dengan tema mewujudkan generasi yang cerdas, berakhlak dan sehat di 6 kota dan kabupaten. Kota yang dituju antara lain :
Acara ini memaparkan beberapa hal, diantaranya:
Tanggal Pelaksanaan |
Tempat |
18 November 2011 |
Cirebon |
26 November 2011 |
Rangkas Bitung |
2 Desember 2011 |
Lumajang, Jatim |
3 Desember 2011 |
Karanganyar, Jateng |
3 Desember 2011 |
Bandung |
3 Desember 2011 |
Singkawang |
- Sesuai dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 132 (3) bahwa setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi.
- UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak : Bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
- Masyarakat mengetahui manfaat imunisasi, penyakit penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi
- Masyarakat mengetahui fatwa MUI tentang kebolehan pemberian vaksin dalam keadaan darurat.
- Masyarakat memiliki wadah untuk berdiskusi mengenai imunisasi dan vaksin
Tagged :