MUI: Imunisasi Halal
Admin | Kamis, 14 Juni 2012
JAKARTA, suaramerdeka.com Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan vaksin imunisasi sangat penting untuk menjaga kekebalan tubuh khususnya bagi anakanak. MUI telah merekomendasikan bahwa dalam proses pembuatan vaksin imunisasi tidak ditemukan zatzat yang dilarang dalam ajaran Islam sehingga imunisasi diperbolehkan untuk anak.
"Sejauh penelitian yang kita lakukan bahwa hal yang diragukan dalam memproduksi vaksin tidak ditemukan secara subtansi. Artinya ada kebolehan pengunaan vaksin untuk anakanak kita, kata Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, dalam dialog bersama Pro 3 RRI, Senin (11/6).
Namun dia tetap meminta agar pemerintah tetap menjamin kehalalan dalam proses pembuatan vaksin. Di dalam Islam, ujar Amirnyah, ada istilah Istihalah yakni ketika ada unsur yang meragukan harus dicuci supaya tidak mengandung najis. "Intinya setiap vaksin diberikan harus dijamin kehalalannya termasuk imunisasi oral dan suntik," ujarnya.
Fatwa MUI mengenai vaksin mencakup oral atau tetes, suntik dan untuk jamaah haji. Imunisasi adalah upaya meningkatkan kekebalan tubuh seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga dapat mencegah/mengurangi pengaruh infeksi organisme alami ataupun yang 'liar'. Karenanya, vaksinasi dan imunisasi sangat penting.
MUI menegaskan pihaknya akan terus melakukan kontrol dan pengawasan yang ketat untuk produkproduk yang ada di pasaran. MUI mengemban misi dan amanah memelihara dan melindungi umat, dengan ketetapan fatwa halalharam. Sehingga umat terhindar dari halhal yang diharamkan dan dilarang agama. ( RED / CN27 / JBSM )
sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/06/11/120950/MUIImunisasiHalal
Tagged :