MUI: Tidak Semua Vaksinasi Diharamkan

Admin | Rabu, 11 Juli 2012

Banyak anggapan yang menyatakan bahwa MUI menolak keras penggunaan vaksin. Padahal, MUI justru memperbolehkan penggunaan vaksin atas dasar salah satu bentuk ajaran Islam tentang kesehatan, yaitu sebagai Wiqayah, atau pencegahan. Aminudin Yakub, Ketua Fatwa MUI Pusat, menegaskan hal itu di selasela Simposium Imunisasi IDAI ke3, di Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (10/7/2012). Jangan digeneralisir bahwa semua imunisasi diharamkan. Dalam sudut pandang Islam, pada dasarnya diperbolehkan, bahkan dianjurkan untuk mencegah terjadinya penyakit, ungkapnya. Namun begitu, Aminudin menegaskan bahwa pelaksanaan imunisasi harus memenuhi dua syarat utama, yaitu materinya tidak mengandung/menggunakan unsur haram, dan harus dipastikan bahwa imuniasasi aman dan sesuai dengan kondisi tubuh anak. Aminudin menjelaskan, saat ini program imunisasi tidak hanya berkaitan dengan masalah kesehatan, tetapi isunya telah menyinggung tentang keagamaan. Karena itu Aminudian sebagai perwakilan MUI merasa perlu untuk meluruskan beberapa hal yang keliru.Kalau imunisasi sebagai upaya untuk pencegahan penyakit, dari aspek kesehatan, karena penyakit campak, polio dan sebagainya, maka hal tersebut adalah program yang sesuai dengan substansi. Kalau ada jalan untuk kemashlatan maka harus dibuka secara lebar, tuturnya. Namun, Aminudin mengakui bahwa ada beberapa kalangan yang mengatasnamakan Islam, dengan menggunakan HadisHadis yang menyatakan bahwa imuniasasi merupakan hal yang haram, terutama pada beberapa vaksin. Menurutnya, MUI telah meneliti mengenai vaksin yang difatwakan, yaitu dua buah vaksin meningitis. Tetapi ada vaksin yang memang telah bersih karena telah dibersihkan atau difiltrasi selama ratusan kali. Kita melihat dari asal muasalnya, dalam hukum Islam tidak ada hukum yang mandek, selalu ada jalan keluar. Karena itu kita melacak dulu kebelakang, apakah dalam persemaian awal ada mastersheet yang tidak menggunakan tripsin. Kalau memang tidak ada yang tidak menggunakan tripis, itulah yang kita sebut hukum pengecualian. ujar Aminudin. Selain itu, Aminudin mengaku juga pernah mendapatkan isuisu lain seputar kekurangtepatan dalam penggunaan dalil hukum Islam. Hal ini merujuk pada model pengobatan herbal, bekam, dan sebagainya, yang merujuk pada Hadis Nabi, ditempatkan seolaholah holistik, sehingga mampu meenyembuhkan berbagai penyakit. Isu lainnya adalah, program imunisasi dikaitkan dengan negara Yahudi atau Amerika. Hal ini mirip seperti program KB, yang ditolak karena seakan membatasi perkembangan umat Islam di dunia, padahal hal tersebut merupakan upaya perencanaan sebuah keluarga, ujar Aminudin. Jelasnya, bila kemudian ada berbagai statement yang beredar, tetapi bukan keluar dari PB MUI, maka tidak perlu dipersoalkan. Hal tersebut cukup menjadi referensi atau bahan pertimbangan. Kalau statement keluar dari PB MUI, mungkin itu bisa dijadikan referensi, tetapi itu kan bersumber buka dari MUI. Sama saja seprti jemaah haji yangg tidak mau divaksin menignitis, karena dianggap haram oleh MUI. Padahal, ada dua vaksin yang kita rekomendasikan, ujarnya. (WS) sumber : http://www.gatra.com/hukum/31hukum/15120muitidaksemuavaksinasidiharamkan

Tagged :